WA: 0812 8595 8481
View : 104 kali.
Tulisan BebasKamis, 19 Januari 2023
Undang Undang Ekstradisi Nomor 5/2023 Disahkan Presiden
# Buronan tak berkutik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 5/2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan pada 13 Januari 2023.
Hadirnya UU Ekstradisi ini makin menutup ruang gerak para pelaku kriminal di Indonesia. Sebab, para pelaku kriminal di Indonesia sering menjadikan negara Singapura sebagai tempat pelarian dan tempat pencucian uang.
Dengan adanya undang-undang ini semakin menutup ruang gerak para kriminal ataupun mereka yang telah melanggar undang-undang untuk bisa segera ditangkap
Sebab dengan adanya undang undang ini masuk ke Singapura misalnya harus menggunaka visa dan waktu tinggal yang terbatas.
Sejarah undang-undang ekstradisi dimulai pada abad ke-19, ketika beberapa negara mulai menandatangani perjanjian ekstradisi dengan negara lain untuk menangkap dan mengekstradisi individu yang dituduh melakukan kejahatan di negara lain. Undang-undang ekstradisi pertama di dunia ditetapkan oleh Kongres Amerika Serikat pada tahun 1793. Pada awalnya, perjanjian ekstradisi hanya ditujukan untuk kejahatan-kejahatan yang dianggap serius seperti pembunuhan dan perampokan, namun seiring berjalannya waktu undang-undang ekstradisi diperluas untuk meliputi berbagai jenis kejahatan lainnya.
Pada abad ke-20, beberapa negara yang mengalami perubahan politik, seperti Uni Soviet, menarik diri dari perjanjian ekstradisi yang sebelumnya ditandatangani. Namun, beberapa negara tetap mempertahankan perjanjian ekstradisi dengan negara lain, dan undang-undang ekstradisi masih digunakan hingga saat ini untuk mengejar pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara lain.
Pada era globalisasi, perjanjian ekstradisi diperluas untuk mencakup kejahatan yang dilakukan melalui jaringan internet dan kejahatan transnasional lainnya. Undang-undang ekstradisi modern juga mencakup mekanisme yang lebih baik untuk melindungi hak-hak asasi pelaku kejahatan yang akan diekstradisi dan memastikan bahwa hukuman yang diterima tidak bertentangan dengan hukum negara yang menerima ekstradisi.
Hadirnya UU Ekstradisi ini makin menutup ruang gerak para pelaku kriminal di Indonesia. Sebab, para pelaku kriminal di Indonesia sering menjadikan negara Singapura sebagai tempat pelarian dan tempat pencucian uang.
Dengan adanya undang-undang ini semakin menutup ruang gerak para kriminal ataupun mereka yang telah melanggar undang-undang untuk bisa segera ditangkap
Sebab dengan adanya undang undang ini masuk ke Singapura misalnya harus menggunaka visa dan waktu tinggal yang terbatas.
Sejarah undang-undang ekstradisi dimulai pada abad ke-19, ketika beberapa negara mulai menandatangani perjanjian ekstradisi dengan negara lain untuk menangkap dan mengekstradisi individu yang dituduh melakukan kejahatan di negara lain. Undang-undang ekstradisi pertama di dunia ditetapkan oleh Kongres Amerika Serikat pada tahun 1793. Pada awalnya, perjanjian ekstradisi hanya ditujukan untuk kejahatan-kejahatan yang dianggap serius seperti pembunuhan dan perampokan, namun seiring berjalannya waktu undang-undang ekstradisi diperluas untuk meliputi berbagai jenis kejahatan lainnya.
Pada abad ke-20, beberapa negara yang mengalami perubahan politik, seperti Uni Soviet, menarik diri dari perjanjian ekstradisi yang sebelumnya ditandatangani. Namun, beberapa negara tetap mempertahankan perjanjian ekstradisi dengan negara lain, dan undang-undang ekstradisi masih digunakan hingga saat ini untuk mengejar pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara lain.
Pada era globalisasi, perjanjian ekstradisi diperluas untuk mencakup kejahatan yang dilakukan melalui jaringan internet dan kejahatan transnasional lainnya. Undang-undang ekstradisi modern juga mencakup mekanisme yang lebih baik untuk melindungi hak-hak asasi pelaku kejahatan yang akan diekstradisi dan memastikan bahwa hukuman yang diterima tidak bertentangan dengan hukum negara yang menerima ekstradisi.
NEXT:
NZE Menjadi Tujuan Utama Dalam Perjuangan Global
PREV:
Suku Bunga Acuan BI Naik. Apa Untungnya?