WA: 0812 8595 8481
View : 101 kali.
Tulisan BebasSabtu, 28 Januari 2023
Subsidi Motor Listrik Bulan Februari 2023
# Rp 7 juta per unit untuk pembelian motor listrik baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah bakal memberikan subsidi sekitar Rp7 juta per unit untuk pembelian motor listrik baru. Rencananya, aturan ini bakal disahkan pada awal Februari alias pekan depan.
"Itu diberikan angkanya sudah ada, nanti diumumkan resmi kira-kira Rp7 juta," kata Luhut dalam acara Saratoga Investment Summit 2023 yang dikutip dari CNBCIndonesia.
Luhut memastikan subsidi ini diberikan untuk mendorong pembelian motor listrik terutama untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Nanti akan diumumkan semua, pasti nanti akan diprioritaskan untuk rakyat-rakyat yang sederhana," imbuhnya.
Sementara, untuk mobil listrik pemerintah belum menetapkan besaran angka yang bakal diberikan. Namun, insentif yang diberikan bakal berupa pengurangan pajak pembelian.
"Mobil akan diberikan nanti insentifnya, dari mungkin pajaknya yang mungkin 11 persen, akan dikurangi beberapa persen," jelasnya.
Subsidi motor listrik merupakan dukungan finansial yang diberikan pemerintah kepada pembeli motor listrik untuk mengurangi biaya pembelian. Tujuan Motor Listrik ini adalah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Subsidi ini dapat berupa pengurangan harga atau potongan pajak.
"Itu diberikan angkanya sudah ada, nanti diumumkan resmi kira-kira Rp7 juta," kata Luhut dalam acara Saratoga Investment Summit 2023 yang dikutip dari CNBCIndonesia.
Luhut memastikan subsidi ini diberikan untuk mendorong pembelian motor listrik terutama untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Nanti akan diumumkan semua, pasti nanti akan diprioritaskan untuk rakyat-rakyat yang sederhana," imbuhnya.
Sementara, untuk mobil listrik pemerintah belum menetapkan besaran angka yang bakal diberikan. Namun, insentif yang diberikan bakal berupa pengurangan pajak pembelian.
"Mobil akan diberikan nanti insentifnya, dari mungkin pajaknya yang mungkin 11 persen, akan dikurangi beberapa persen," jelasnya.
Subsidi motor listrik merupakan dukungan finansial yang diberikan pemerintah kepada pembeli motor listrik untuk mengurangi biaya pembelian. Tujuan Motor Listrik ini adalah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Subsidi ini dapat berupa pengurangan harga atau potongan pajak.
NEXT:
Pemerintah Akan Revisi UU Koperasi
PREV:
Meikarta Oh Meikarta