WA: 0812 8595 8481
View : 70 kali.
Tulisan BebasSenin, 30 Januari 2023
Pemerintah Akan Revisi UU Koperasi
#

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah berencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Salah satu yang akan direvisi terkait pengawasan koperasi. Mengingat, ada kasus-kasus penipuan berkedok koperasi, seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Indosurya yang baru-baru ini cukup menyita perhatian publik. "Kita akan merivisi, mengajukan revisi, UU Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan kita tangkal untuk masa depan yang akan datang," kata Mahfud dalam keteranfan video di YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (27/1/2023).
Beberapa kelemahan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian diantaranya:
1. Implementasi yang kurang efektif: Implementasi dari UU No. 17 Tahun 2012 masih kurang efektif dan banyak kendala dalam pelaksanaannya.
2. Penyalahgunaan wewenang: Ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengurus koperasi, seperti pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan tujuan koperasi.
3. Struktur organisasi yang kurang efisien: Struktur organisasi koperasi seringkali kurang efisien dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan koperasi yang baik.
4. Tata kelola yang kurang baik: Tata kelola koperasi seringkali kurang baik, sehingga mempengaruhi kinerja dan daya saing koperasi.
Beberapa kelemahan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian diantaranya:
1. Implementasi yang kurang efektif: Implementasi dari UU No. 17 Tahun 2012 masih kurang efektif dan banyak kendala dalam pelaksanaannya.
2. Penyalahgunaan wewenang: Ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengurus koperasi, seperti pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan tujuan koperasi.
3. Struktur organisasi yang kurang efisien: Struktur organisasi koperasi seringkali kurang efisien dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan koperasi yang baik.
4. Tata kelola yang kurang baik: Tata kelola koperasi seringkali kurang baik, sehingga mempengaruhi kinerja dan daya saing koperasi.
NEXT:
Fundamental Ekonomi Indonesia dan Indikatornya
PREV:
Subsidi Motor Listrik Bulan Februari 2023