WA: 0812 8595 8481
View : 405 kali.
Materi Kuliah Komputer Forensik14.02 Peraturan mengenai Cybercrime / Kejahatan mayantara di Indonesia
#

1. KONSEP KUHP YANG BARU ( RUU KUHP )
"Barang adalah benda berwujud termasuk air dan uang giral, dan benda tidak berwujud termasuk listrik, gas, data dan program komputer, jasa, jasa telepon, jasa telekomunikasi, atau jasa komputer."
Pasal 178 :
"Anak kunci adalah alat yang digunakan untuk membuka kunci,termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetik, atau signal yang telah diprogram yang dapat digunakan untuk membuka sesuatu oleh orang yang diberi hak untuk itu."
Pasal 188 :
"Surat adalah selain surat yang tertulis di atas kertas, juga surat atau Data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpanan komputer atau media penyimpanan data elektronik lain."
Pasal 189 :
"Ruang adalah bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu."
Pasal 190 :
"Masuk adalah termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer."
Pasal 191 :
"Jaringan Telepon adalah termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer."
b. Buku II Konsep KUHP
Pasal 263 :
menyadap pembicaraan di ruangan tertutup dengan alat bantu teknis Pasal 264 :memasang alat bantu teknis untuk tujuan mendengar/ merekam pembicaraan Pasal 266 : merekam gambar dengan alat bantu teknis di ruangan tidak untuk umum
Pasal 546 : Merusak/ membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk sarana/ prasarana pelayanan umum (a.l. bangunan telekomunikasi/ komunikasi lewat satelit/ komunikasi jara jauh)
Pasal 641-642 :
Pencucian uang
2. UU KHUSUS CYBERCRIME / KEJAHATAN MAYANTARA
a. RUU TIPITI ( Tindak Pidana Di Bidang Teknologi Informasi )
Hal- hal yang merupakan Pelanggaran dalam Undang-Undang ini ( Bab V ):
1. MemanfaatkanTeknologi Informasi dengan melawan hukum.
2. Melakukan intersepsi dengan melawan hukum.
3. Sengaja dan melawan hukum merusak atau mengganggu data yang tersimpan dalam alat penyimpan data elektronik yang tersusun sebagai bagian dari sistem komputer.
4. Sengaja menghilangkan bukti-bukti elektronik yang dapat dijadikan alat bukti sah di pengadilan yang terdapat pada suatu sistem informasi atau sistem komputer.
5. Sengaja merusak atau mengganggu sistem informasi, sistem komputer, jaringan komputer, dan Internet.
6. Memanfaatkan Teknologi Informasi untuk menipu, menghasut, memfitnah, menjatuhkan nama baik seseorang atau organisasi.
7. Memanfaatkan Teknologi Informasi untuk menyebarkan gambar, tulisan atau kombinasi dari keduanya yang mengandung sifat - sifat pornografi.
8. Memanfaatkan Teknologi Informasi untuk membantu terjadinya percobaan, atau persekongkolan yang menjurus pada kejahatan.
9. Setiap badan hukum penyelenggara jasa akses Internet atau penyelenggara layanan Teknologi Informasi, baik untuk keperluan komersial maupun keperluan internal perusahaan, dengan sengaja tidak menyimpan atau tidak dapat menyediakan catatantransaksi elektronik sedikitnya untuk jangka waktu 2 tahun.
a. RUU TIPITI ( Tindak Pidana Di Bidang Teknologi Informasi )
- Pelanggaran Pemanfaatan Teknologi Informasi ( Bab VI )
Pasal 9 : Kejahatan terhadap nyawa dan keselamatan negara
Pasal 10 : Pencurian
Pasal 11 : Mengakses tanpa hak
Pasal 12 : Mengakses tanpa hak terhadap sistem informasi strategis
Pasal 13 : Pemalsuan identitas Pasal 14 : Mengubah dan memalsukan data Pasal 15 : Mengubah data yang merugikan orang lain
Pasal 16 : Perbuatan asusila
Pasal 17 : Pornografi anak - anak
Pasal 18 : Bantuan kejahatan
Pasal 19 : Mengakses tanpa hak terhadap komputer yang dilindungi
Pasal 20 : Teror
a. RUU TIPITI ( Tindak Pidana Di Bidang Teknologi Informasi )
- Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Teknologi Informasi Sebagai Sasarannya ( Bab VII ) :
Pasal 21 : Intersepsi
Pasal 22 : Merusak Situs Internet
Pasal 23 : Penyadapan Terhadap Jaringan Komunikasi Data
Pasal 24 : Pemalsuan Nomor Internet Protocol
Pasal 25 : Merusak Database atau Enkripsi
Pasal 26 : Penggunaan Nama Domain Tidak Sah
Pasal 27 : Penyalah-gunaan Surat Elektronik
Pasal 28 : Pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 29 : Pelanggaran Hak Privasi
b. UU ITE ( Informasi dan Transaksi
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik
Bab IV Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elekronik
Bab V Transaksi Elektronik
Bab VI Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak Pribadi
Bab VII Perbuatan yang Dilarang
Bab VIII Penyelesaian Sengketa
Bab IX Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
Bab X Penyidikan Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
NEXT:
14.03 PERATURAN INTERNASIONAL MENGENAI CYBER LAW
PREV:
14.01 FORENSIK TI DALAM HUKUM INDONESIA : PENGERTIAN & KATEGORI HUKUM